Legalitas & Transparansi
Terakhir diperbarui: 9 Oktober 2026
Halaman ini merangkum siapa badan hukum di balik pantauin.id, peran kami dalam transaksi antara penjual dan pembeli, dan bagaimana biaya layanan kami bekerja — supaya kamu bisa memverifikasi sendiri, bukan sekadar percaya klaim di landing page.
1. Identitas Badan Usaha
Layanan pantauin.id diselenggarakan oleh PT Sangaku Solusi Interaktif, badan hukum perseroan terbatas yang berkedudukan di Indonesia.
- Badan hukum: PT Sangaku Solusi Interaktif
- Alamat terdaftar: Jl. Barokah no 48, Kp. Pondok Mangis RT 01 RW 03, Desa Bojong Baru, Kec.Bojonggede, Kab. Bogor, 16320
- Nomor Induk Berusaha (NIB): 2505250002367
- KBLI: 58290 — Aktivitas Penerbitan Piranti Lunak Lainnya
- Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Tanda Daftar No. 028935.01/DJAI.PSE/08/2026 (verifikasi di pse.komdigi.go.id)
Nomor SK Kemenkumham (AHU) belum diterbitkan di halaman ini — hubungi kami lewat kontak di bagian bawah kalau kamu butuh salinan dokumen legalitas untuk keperluan verifikasi.
2. Peran Pantauin dalam Transaksi
Pantauin.id menyediakan perangkat lunak berupa halaman toko, pengelolaan pesanan, tracking, dan notifikasi kepada pemilik usaha (“Penjual”). Supaya tidak ada kesalahpahaman soal siapa bertanggung jawab atas apa:
- Pantauin.id bukan bank, dompet elektronik (e-wallet), penerbit instrumen pembayaran, penyelenggara sistem pembayaran, atau lembaga jasa keuangan apa pun, dan tidak diawasi sebagai salah satu dari itu.
- Pantauin.id tidak menyimpan saldo milik Penjual maupun pembeli. Di toko yang memakai pembayaran QRIS pantauin.id, pembeli membayar lewat QRIS dinamis ke merchant atas nama PT Sangaku Solusi Interaktif yang diproses oleh mitra pembayaran kami, DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe), terdaftar dan diawasi oleh Bank Indonesia. Setelah pembayaran terkonfirmasi, harga produk diteruskan utuh per transaksi ke saldo DANA atau rekening bank milik Penjual melalui layanan disbursement DANA. Dana tidak diendapkan sebagai saldo, tidak dapat ditarik belakangan, dan tidak kami gunakan untuk keperluan lain. Satu-satunya bagian yang menjadi pendapatan pantauin.id adalah biaya layanan (lihat bagian 3).
- Toko yang belum memakai QRIS pantauin.id menerima pembayaran langsung: pembeli membayar lewat QRIS milik Penjual (atau cara bayar yang dicantumkan Penjual) lalu mengunggah bukti bayar. Dana tersebut mengalir langsung dari pembeli ke Penjual dan tidak singgah di rekening atau saldo pantauin.id.
- Penjual adalah pihak yang menawarkan, menyiapkan, dan menyerahkan produk atau layanan kepada pembeli, dan bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi produk, kualitas, serta penyelesaian pesanan.
- Sengketa antara Penjual dan pembeli (refund, komplain kualitas, keterlambatan) diselesaikan langsung antara kedua pihak tersebut. Pantauin.id tidak menjadi pihak dalam transaksi jual-beli itu sendiri.
3. Transparansi Biaya
Model bisnis pantauin.id memakai biaya layanan yang dibayar oleh pembeli, bukan dipotong dari hasil penjualan Penjual:
- Besarannya Rp 1.500 + 2% dari harga produk (maks. Rp 15.000); pesanan di atas Rp 1.500.000 dikenai 1%.
- Biaya layanan berlaku untuk setiap pesanan yang dibayar lewat QRIS pantauin.id, dengan minimum belanja Rp 10.000 per pesanan.
- Biaya ini akan selalu ditampilkan sebagai baris terpisah bernama “Biaya Layanan” di halaman checkout, sebelum pembeli melakukan pembayaran — bukan dana tersembunyi yang baru terlihat setelah transaksi selesai.
- Karena dibayar oleh pembeli, biaya layanan ini tidak mengurangi harga produk yang ditetapkan Penjual. Penjual tetap menerima harga produk secara utuh — biaya pemrosesan pembayaran (MDR QRIS dan biaya transfer) ditanggung pantauin.id dari biaya layanan, bukan dipotong dari Penjual.
4. Dokumen & Kontak
Dokumen kebijakan lain yang mengatur penggunaan layanan ini:
Pertanyaan seputar legalitas, permintaan salinan dokumen, atau laporan dapat dikirim ke:
- Email: pantauin.id@gmail.com
- WhatsApp: +6285111308348